Akibat perbuatannya, kata Budi, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 334 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan tentang seorang pedagang di Pasar Gedebage yang mengancam pembeli dengan pisau viral di media sosial.
Baca Juga: Thrifting Dilarang, Ribuan Kios di Pasar Cimol Gedebage Tutup, Pedagang Harap Solusi dari Pemerintah
Dalam video tersebut, pedagang itu tampak memaki dan mengancam pembeli, sambil menodongkan senjata tajam.
Korban mengaku pengancaman disertai kalimat-kalimat ‘menghabisi’. Ia mengatakan, ancaman banyak disampaikan dengan bahasa daerah.
“Untuk pengancamannya banyak, tapi banyaknya dalam bahasa Padang,” ujar Bella sang korban, Jumat (12/5).
“Nyawa kau melayang, bawa keluarga kau sini kuhabisi,” ucap Bella menirukan ancaman yang disampaikan pelaku.
Kronologi pengancaman dimulai dari korban yang memesan barang seharga Rp3,5 juta pada pelaku, namun tak kunjung diberikan.
“Kita beli barang ke pelaku, tapi si pelaku enggak ngembaliin barang atau uangnya. Kita tujuannya untuk berikan somasi satu, tapi pelaku malah mengancam kita pakai senjata tajam,” ungkap Bella.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.