SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi menyatakan telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap pengusaha air minum isi ulang di Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Irwan Hutagalung (53).
Dalam aksi pembunuhan yang disertai mutilasi itu, diduga melibatkan dua orang sebagai pelaku. Pelaku pertama yang ditangkap yakni Albert Imam Al Gunera.
Baca Juga: Pria di Semarang yang Dicor Ternyata Pengusaha Air Minum Isi Ulang, Jasadnya Dimutilasi 4 Bagian
“Tersangka Albert ditangkap pada Senin, 8 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB saat sedang berada di angkringan dekat TKP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, dalam keterangan resminya yang dikutip, Rabu (10/5/2023).
Sementara Muhammad Husen yang diduga sebagai pelaku utama, menurut pernyataan Polda Jawa Tengah, telah ditangkap pada Selasa (9/5/2023) malam.
Donny menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap korban Irwan Hutagalung itu terjadi pada Jumat (5/5).
Kasus ini terungkap berawal ketika pada seorang saksi bernama Yuliati datang ke kontrakan bermaksud hendak menyalakan lampu dan membuka toko pada Senin (8/5) siang.
Namun, kata Donny, Yuliati mencium bau tak sedap dari samping toko. Ternyata, setelah ditengok, saksi Yuliati mendapati kaki manusia di bagian atas. Pada bagian badannya, tertimbun tanah dan adukan pasir semen.
Baca Juga: Polisi Gelar Olah TKP Lanjutan Kasus Penemuan Mayat Dicor di Semarang
“Saudara Yuliati lalu berteriak hingga mengundang saksi lainnya bernama Margono datang ke lokasi,” ujarnya.
“Selanjutnya, Margono masuk dan mendapati korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, Margono melapor ke Polsek Tembalang.”
AKBP Donny menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka Albert Imam Al Gunera, pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung dipicu dari dendam Muhammad Husen terhadap korban.
Muhammad Husen disebut merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban yang merupakan pemilik air minum isi ulang tersebut. Karena alasan itulah, Husen kemudian berniat akan balas dendam.
“Pelaku Muhammad Husen merasa sakit hati dan akan balas dendam terhadap korban,” ujar Donny.
Lalu, pada Jumat, 5 Mei 2023, tersangka Muhammad Husen diduga mengeksekusi korban dengan cara memukulnya menggunakan linggis.
Baca Juga: Sebelum Dicor, Mayat Korban Dimutilasi Jadi 4 Bagian
Sekira pukul 00.00 WIB, tersangka Muhammad Husen kemudian memanggil tersangka Albert Imam Al Gunera yang saat itu sedang beres-beres warung angkringan miliknya karena akan tutup.
Kepada Albert, Husen meminta tolong agar masuk ke rumah korban. Sesampainya di dalam rumah, Albert mendapati korban Irwan sudah dalam posisi sekarat.
“Pada saat itu posisi kepala korban berada di lantai dan badan di atas karpet masih utuh, dan di bagian kepala sebelah kanan terdapat luka dengan darah masih mengalir di lantai karena dipukul menggunakan linggis,” kata Donny.
Kemudian, lanjut Donny, tersangka Husen meminta Albert mengangkat tubuh korban. Setelah diangkat, korban dibawa keluar dan diletakkan di sela-sela rumah.
“Sementara tersangka Albert kembali ke angkringan meninggalkan lokasi untuk melanjutkan beres-beres. Sedangkan Husen masih berada di lokasi,” ujar Donny.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku pembunuhan tersebut dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-selamanya 20 tahun.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat Dicor di Semarang: Terungkap karena Bau Busuk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.