Sehari kemudian, S mengantar TA ke Jalan Trans Sulawesi Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, untuk menghabisi nyawa Jumiati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui TA sempat berkomunikasi dengan Jumiati sebelum membunuhnya dengan cara menikamnya dengan menggunakan badik sebanyak 5 kali.
"Di dalam handphone milik korban yang kami temukan, di situ ada telepon dan chatting antara korban dan TA. Di situ kesannya bahwa TA mengajak korban untuk bertemu di TKP," ujar Fredy.
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Barang Tabrak Rumah Warga di Mamuju
Setelah berhasil membunuh Jumiati, TA dan S pulang kembali ke Kabupaten Bone dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, saat keduanya baru tiba di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), TA memilih berpisah dengan S, dan kabur.
Kini TA masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Mamuju Tengah.
"Tersangka S kembali ke Bone dan menurut informasinya, DPO TA ini berangkat ke Kabupaten Sengkang (Wajo) saat itu. Namun saat ini kami terus melakukan pencarian. Semoga dalam waktu dekat kami bisa mengetahui keberadaannya," kata Fredy.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua pria berinisial Z (45) dan S (26) terkait kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga bernama Jumiati (38) di Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.