BANDUNG. KOMPAS. TV - Viral setelah melakukan penganiayaan terhadap warga, dadang buaya kembali ditangkap. Sebelumnya dadang pernah ditahan atas kasus penyerangan kantor koramil dan polsek pameungpeuk garut.
Dadang buaya kembali berurusan dengan polisi setelah viral melakukan penganiayaan terhadap warga di kawasan garut selatan, tepatnya di jalan milamareu desa paas kecamatan pameungpeuk.
Kejadian berawal saat mobil pelaku yang diduga dikendarai dalam keadaan mabuk hampir menabrak kedua korban yang tengah berboncengan.
Korban kemudian mengejar mobil pelaku dan mengingatkannya tak terima diingatkan dadang malah menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam.
Dadang buaya merupakan residivis yang saat ini masih berstatus bebas bersyarat dadang kini dikenaka pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain menangkap para tersangka polisi juga menyita barang bukti di antaranya senjata tajam yamg digunakan pelaku.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.