Menurut Andi Rian, polisi pun bakal melakukan pengecekan terkait senjata apinya, apakah asli pabrikan atau rakitan.
"Tentunya tersangka selain dijerat kasus pembakaran juga dikenakan Undang-Undang Darurat terkait penguasaan senjata api," ucap Kapolda Kalsel itu.
Andi Rian menjelaskan terkait motif pelaku menyerang kediaman korban hingga menghanguskan mobil Pajero karena terkait pembagian harta warisan.
Hal itu dikuatkan dari keterangan pihak korban bahwa pelaku sempat datang ke rumah setelah meninggalnya orang tua dari korban dengan menuntut pembagian harta.
"Jadi kami tegaskan di sini tidak ada motif politik, namun konflik keluarga," ujar jenderal bintang dua ini menekankan.
Baca Juga: Irjen Daniel Adityajaya Kembalikan Jabatan Kombes Teguh Triwantoro Jadi Kabid Propam Polda Kaltara
Diketahui, peristiwa pelemparan bom molotov di kediaman anggota Komisi III DPRD Kalsel itu mengakibatkan kerusakan mobil Pajero milik almarhum ayah korban.
Bertindak cepat, Satuan Reskrim Polres Banjar dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiga pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.