LEBAK, KOMPAS.TV - Polisi mendalami kemungkinan adanya kesalahan prosedur pada penjualan ribuan lembar dokumen kartu Program Indonesia Pintar (PIP) ke lapak rongsokan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (14/4/2023), menyebut pihaknya sudah memeriksa dua orang yang menjual ribuan dokumen PIP di lapak rongsokan pada 6 April 2023.
"Dua orang yang melakukan penjualan, jadi dua orang tersebut sudah kita panggil dan dilakukan pemeriksaan juga," kata AKBP Wiwin, dikutip Kompas.com.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap keduanya, polisi menemukan bahwa kartu tersebut sehariusnya dimusnahkan.
"Makanya kita lihat di sini, dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari tim penyidik apakah ada kesalahan prosedur," ujarnya.
Baca Juga: Penemuan Ribuan KIP di Lapak Rongsok, Polisi Bakal Panggil Pihak Bank, Dalami soal Ini
"Apakah ini ada kesalahan prosedur dari pihak bank? hingga saat ini kita belum dapat menyimpulkannya," imbuh Kapolres Lebak.
Untuk diketahui, polisi memeriksa satu orang dari pihak bank sebagai penyalur bantuan. Wiwin menyebut, kartu tersebut memang sengaja dijual oleh kedua oknum ke pengepul rongsokan di Desa Narimbang Mulya.
"Jadi dua oknum tersebut, diperintahkan untuk memusnahkan barang tersebut, tetapi malah di jual oleh oknum tersebut ke lapak rongsokan, nah makanya di sini ada kesalahan," ungkapnya.
Saat ini, lanjut AKBP Wiwin, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk memperoleh kesimpulan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.