BENGKULU, KOMPAS.TV - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengizinkan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Bengkulu menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Namun, mudik menggunakan mobil dinas hanya berlaku untuk perjalanan dalam wilayah Provinsi Bengkulu saja. Sedangkan mudik ke luar daerah Bengkulu, dilarang menggunakan mobil dinas.
Diizinkannya penggunaan mobil dinas untuk mudik sebagai momen merayakan hari lebaran dan momen silaturahmi antar keluarga agar tetap terjaga dengan baik.
Rohidin menegaskan seluruh biaya operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik, menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan.
Rohidin juga mengingatkan bila terjadi kerusakan pada mobil dinas yang digunakan selama mudik, ASN diwajibkan memperbaiki kendaraan tersebut dengan uang pribadi.
#bengkulu #mobildinas #asn #mudik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.