BANDUNG, KOMPAS.TV - Pelaku pembacokan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2018-2020 Jaja Ahmad Jayus berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Bandung, Selasa (28/3/2023).
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Kusworo menyatakan penangkapan dilakukan pada 22.30 WIB di Mekarwangi, Bandung, Jawa Barat, Selasa.
"Kurang dari 1x10 jam sejak kejadian Polresta Bandung bisa mengamankan pelaku penganiayaan tersebut," tutur Kusworo dalam konferensi pers di Polresta Bandung, Rabu (29/3/2023).
Tersangka pembacokan Jaja Ahmad Jayus beserta putrinya adalah seorang pria berinisial A.
Ia melakukan aksinya dengan motif pencurian untuk membayar utang menggunakan senjata tajam berupa celurit.
Baca Juga: Mantan Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus Dibacok di Bandung!
Dalam menjalankan aksinya, A, keluar dari rumah pukul 11.00 WIB dengan meminjam motor milik adik iparnya.
Ia mengaku tak punya tujuan dan hanya berkeliling sebelum memutuskan berhenti di Kompleks GBA II, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Keluar dari rumah itu jam 11.00 WIB, keliling-keliling aja, sampai di situ sudah posisi jam 15.00 WIB," kata A dalam konferensi pers itu.
Saat itu A melihat korban yang sedang mengendarai mobil dan menganggapnya sebagai sasaran empuk karena tampak berumur.
A lantas membuntuti korban dan menjalankan aksinya usai Jaja memarkirkan mobil dan masuk ke rumah.
Namun, aksi A dengan cepat diketahui oleh putri Jaja. A yang panik langsung melempar putri Jaja ke kamarnya.
"Kemudian diminta untuk diam, namun karena saudara Putri panik dan berteriak, maka dilakukan pembacokan," tutur Kusworo.
Putri Jaja sempat menangkis serangan yang dilakukan A. Hal itu membuatnya mengalami luka di tangan dan punggung.
Baca Juga: Putri Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Ternyata Ikut Dibacok, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku
Teriakan tersebut membuat Jaja turun dari lantai dua rumahnya dan mengetahui anaknya sudah berlumuran darah. Jaja saat itu berteriak minta tolong ke tetangga.
"Pas bapaknya turun saya mengira sudah ketahuan, jadi saya menyerang," tutur A.
Itulah saat di mana A menyerang Jaja dengan bacokan. A kemudian keluar dari rumah dan melihat para warga mulai berdatangan menyambut teriakan minta tolong Jaja.
Kusworo mengungkapkan A belum sempat mengambil barang karena keburu ketakutan aksinya ketahuan.
"Barang yang diambil belum sempat, karena ada perlawanan, dan warga baru datang," kata Kusworo.
Kusworo menyatakan A melakukan aksinya di waktu siang hari karena ingin segera menebus ponsel yang telah digadainya untuk membayar utang sebesar Rp7-8 juta.
Diketahui A dua kali menggadai ponsel untuk membayar utang, tetapi belum mencukupi.
Baca Juga: Mantan Ketua KY Dibacok OTK di Depan Rumah, Pelaku 1 Orang Diduga Sudah Buntuti Korban
"A sudah menggadaikan ponselnya untuk (membayar) utang, tetapi masih kurang. Dia kemudian menggadaikan ponsel milik keponakannya, dapat Rp3,5 juta, juga masih kurang," tuturnya.
A nekat melakukan tindakan pencurian karena mengaku belum izin dengan keponakannya saat menggadaikan ponselnya.
"Niatnya melakukan pencurian adalah untuk menebus ponsel keponakannya yang digadaikan," tutur Kusworo.
Kusworo mengatakan untuk menemukan A, pihaknya telah mengambil keterangan sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi mengendus A melalui motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya. Rupanya motor itu milik adik iparnya.
Saat ditemui di lokasi, istrinya mengatakan tersangka sempat pulang pada 19.00 WIB dengan baju berlumuran darah.
Baca Juga: Kronologi Mantan Ketua KY Dibacok, Berawal Korban Keluar Rumah dan Dibuntuti Pelaku
"Baju berlumuran darah tersebut kami sita dan kami cocokkan dengan darah korban. Kemudian kami melakukan pengejaran pada tersangka," kata Kusworo.
Kepolisian kemudian mengamankan A, pada 22.30 WIB, beserta barang buktinya, sepeda motor, di Mekarwangi, Bandung, Jawa Barat.
"Kami kaitkan dengan alat bukti di TKP, bahwa tersangka ini, motifnya adalah melakukan pencurian dengan senjata tajam," tutur Kusworo.
Kepolisian mengenakan pasal berlapis terhadap; penyerang Jaja Ahmad Jayus ini.
Pertama Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian dilapisi dengan penganiayaan, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tak sesuai dengan pekerjaannya, kami kenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kusworo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.