Adapun modusnya, penipuan ini bermula saat para korban diminta mengisi data, yang ternyata dokumen palsu.
Dari hasil penyelidikan, aksi penggelapan pajak ini sudah berjalan sejak tahun 2018.
Setelah Bripka Arfan Saragih tewas, kasus penipuan ini terbongkar dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
"Komplotan ini mengisi data palsu. Dan total kerugian yang telah didata sebanyak Rp 2.523.586.797," katanya.
Baca Juga: Seorang Polisi Tewas Dibunuh di Kampung Narkoba Palangkaraya, 6 Orang Terduga Pelaku Ditangkap!
Selain itu, Kepala UPT Samsat Pangururan, Deni Meliala menyebut, ada 100 orang yang datang kepadanya mengaku sudah membayar tagihan pajak melalui Bripka AS.
"Mau diproses pun, oknumnya sudah meninggal. Kami berinisiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen," sambung Meliala.
Ia mengatakan, hanya itu yang bisa dilakukan UPT Samsat Pangururan.
"Kalau angkanya belum bisa kami berikan jumlahnya," kata Meliala.
Bahkan dari hasil pemeriksaan UPT Samsat Pangururan, ada 300 berkas bermalasah.
Rata-rata, berkas bermasalah ini akibat diduga ulah anggota polisi tersebut.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.