PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pada Selasa siang, puluhan warga dari Desa Ujung-Ujung di Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang datang ke Polda Jawa Tengah untuk menuntut kepastian hukum yang jelas. Hal ini karena sejak pemilik tanah yang sah membuat laporan pada tahun 2018 hingga sekarang, Polda Jawa Tengah belum juga mengambil tindakan hukum yang jelas terhadap baik terlapor maupun pelapor.
Aksi warga Ujung-Ujung di Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang di Polda Jawa Tengah ini berkaitan dengan adanya penyitaan lima bidang tanah milik ahli waris Giyem oleh Sumardiyanto. Awalnya Sumardiyanto menyewa tanah tetapi tiba-tiba ia bisa memiliki sertifikat tanah atas namanya.
Sementara itu Humas Polda Jawa Tengah mengakui bahwa Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap baik pelapor maupun pelapor pada tahun 2018 hingga 2019. Saat itu sudah ada penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebanyak 9 kali untuk memberikan kepastian hukum. Tentu saja polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan dari warga mengenai penyitaan tanah dan penggelapan tanah yang dilakukan oleh terlapor.
Dengan adanya kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat, diharapkan warga yang melapor kepada aparat kepolisian akan menerima keadilan seperti semestinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.