JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (08/03/23) penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa AG pelaku penganiayaan David Ozora.
Pengacara AG mengklaim, kliennya akan kooperatif dan siap menjalani pemeriksaan polisi.
Namun menyesalkan tak ada pendampingan bagi AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
AG yang berumur 15 tahun ditetapkan sebagai pelaku anak oleh Polda Metro Jaya setelah sejumlah fakta dan bukti baru terungkap.
Polisi menduga AG terlibat penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh pacar AG, Mario Dandy yang sudah terlebih dulu menjadi tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.