JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Teddy Minahasa beri tanggapan dan pertanyaan kepada Saksi Ahli.
Hal ini disampaikan saat Ahli UU narkotika dari BNN Komjen pol Purnawirawan Ahwil Loetan didatangkan sebagai saksi ahli atas terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (6/3/2023)
Teddy pertanyakan terkait pentingnya barang bukti narkoba dilakukan bukti uji laboratorium.
Teddy juga menanyakan apabila berkas uji laboratorium tak dilampirkan dalam berkas perkara.
Terkait hal ini, Ahwil menyebut hal ini adalah sebagai keteledoran dan melanggar ketentuan sesuai UU yang berlaku.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.