MADIUN, KOMPAS.TV – Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, membekuk seorang warga negara Bulgaria berinisial AN (28), atas dugaan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM).
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, Ajun Komisaris Danang Eko Abrianto, AN kedapatan membobol ATM salah satu bank yang terletak di pinggir jalan Desa Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Ia menyebut, dalam waktu kurang dari 45 menit AN yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dapat membobol ATM dan menguras uang hingga Rp 258 juta.
"Dalam waktu kurang dari 45 menit tersangka AN dapat mengeluarkan uang dari ATM sebesar Rp 258 juta," kata Danang, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Tembak Petugas Pengisi Uang ATM, Komplotan Perampok Gasak Uang Rp100 juta!
Danang menambahkan, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai juru masak di distrik Sofia Simionovo itu merusak sistem mesin ATM, sehingga uang keluar dengan sendirinya.
"Kejahatan ini disebut sebagai jackpotting ATM," kata Danang.
Danang juga menyebut bahwa AN membantah tuduhan sebagai pembobol ATM. Kendati demikian, polisi tak membutuhkan pengakuan tersangka.
Polisi, lanjut Danang, telah memiliki berbagai alat bukti, berupa keterangan saks dan barang bukti seperti laptop, ponsel, obeng, gunting baja, linggis besi dan uang tunai Rp 23 jutaan.
"Tersangka juga membawa plakat bertuliskan Maaf ATM Rusak," kata Danang.
Pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan tersangka AN berkomplot dengan pihak lain.
Tersangka AN terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 46 ayat 3 dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Personel Polres Madiun menangkap AN, warga negara Bulgaria, yang mencoba membobol sebuah mesin anjungan tunai mandiri di pinggir Jalan Madiun-Surabaya, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Baca Juga: Ledakkan 2 Mesin ATM, Kelompok Perampok Malaysia Gasak Rp1,1 Miliar
Danang mengatakan, AN telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi yang bersangkutan sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Danang mengatakan, AN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, dan ditahan demi kepentingan penyidikan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.