Bisnis narkoba yang dilakoni pemuda asal Samarinda ini tak bisa lagi ia lakoni, setelah polisi menangkap basah pelaku saat menjual narkoba jenis sabu ini.
Penangkapan berawal dari laporan warga, dimana pelaku kerap menjual narkoba jenis sabu di sekitar kecamatan Samarinda Seberang.
Demi mengungkap kasus peredaran narkoba ini, salah satu polisi menyamar menjadi pembeli.
Alhasil, penyamaran tersebut berhasil dan membekuk pelaku bernama Fahmi.
Ditangan pelaku, polisi menemukan paketan sabu siap edar sebanyak 16 paket, beserta uang hasil penjualan sabu.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#narkoba #pelaku #samarinda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.