DENPASAR, KOMPAS TV - Polresta Denpasar dan jajarannya dalam waktu dua bulan berhasil mengungkap 63 kasus pelaku kejahatan curat, curas, cusa dan curanmor. 74 Orang tersangka diamankan yang terdiri dari 70 orang laki laki, satu perempuan dan 3 orang masih di bawah umur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni puluhan sepeda motor, handphone, laptop,alat pertukangan, puluhan juta uang tunai, mobil dan barang bukti lainnya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat merilis kasus ini menjelaskan, dari 63 kasus tersebut ada 23 kasus curat, 13 kasus curanmor, 2 kasus curas dan 25 kasus culsa atau pencurian biasa. Kapolresta Denpasar juga berharap peran partisipasi masyarakat untuk aktif menjaga keamanan di wilayah masing masing.
Para pelaku akan disangkakan pasal 363, 365 dan 362 KUHP tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga 9 tahun. Dengan adanya Bakamda dan Sipandu Beradat yakni sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat, diharapkan bisa meminimalisir tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
#polrestadenpasar #ungkapkasus #denpasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.