JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Teddy Minahasa memiliki istilah khusus sebagai kata ganti sabu, yakni "sembako dari Padang" kepada rekannya Linda Pujiastuti.
Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus peredaran sabu yang dikendalikan Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Untuk mengungkap fakta ini, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya menanyakan kepada Linda yang duduk sebagai saksi mahkota, berkait istilah "sembako dari Padang."
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa (Teddy Minahasa). Saya itu istilahnya sembako, invoice, dan galon," jelas Linda.
Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.