JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan Yosua, akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mulai Senin (27/2/2023).
Kepindahan Eliezer setelah hakim memvonis 18 bulan penjara kepada terpidana. Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo cs.
Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan memastikan keamanan Richard Eliezer selama di Lapas Salemba.
"LPSK tetap akan memberikan perlindungan secara fisik kepada Richard," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Minggu (26/2/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.