JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen pajak Mario Dandy Satrio terhadap David selaku anak dari pengurus pusat GP Ansor.
Kata Mahfud, tidak ada perdamaian dalam hukum pidana sehingga kasus penganiayaan harus tetap diproses.
“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Kamis (23/2/2023).
“Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” sambungnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan orang tua Dandy, Rafael Alun selaku pejabat Ditjen pajak harus diperiksa.
“Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, orang tua dari Dandy, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas ulah anaknya.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.