DENPASAR, KOMPAS TV - REP ( 25 th), LND ( 15 th), dan seorang wanita, BS (25 th) adalah 3 tersangka yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, usai menerima laporan dari seorang korban pemerasan.
Dengan modus yang digunakan para tersangka yakni menggunakan sebuah akun media sosial Mi Chat. Dimana tersangka BS menawarkan jasa kencan kepada para korbannya. Setelah sepakat, tersangka dan korban bertemu di sebuah penginapan untuk berkencan. Namun tidak lama berada didalam kamar penginapan, tersangka lain REP dan LND, datang mendobrak kamar dan mengaku sebagai suami tersangka BS. Saat itulah mereka memeras para korban dengan meminta sejumlah uang, serta menguras isi tabungan di mesin ATM. Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan modus serupa hingga 4 kali.
Tersangka terancam pidana hingga sembilan tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kapolresta Denpasar juga menghimbau kepada warga agar lebih bijak dalam bermedia sosial, karena tindak kejahatan bisa berawal dari media sosial.
#kriminal #pemerasan #polsekdenpasarselatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.