JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD bicara mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dan hukuman pidana mati untuk Sambo
“Ya bisa kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup, Kan itu UU yang baru,”ujar Mahfud saat ditemui pada Senin (13/2/2023)
Aturan dalam KUHP baru ini resmi berlaku pada 2026. Sedangkan Sambo divonis pada 14 Januari 2023.
“kalau dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan,”ujar Mahfud.
Mahfud juga jelaskan bahwa hal ini bisa jadi debat baru lagi. Namun menurutnya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim.
“Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita,”ujar Mahfud.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.