"Ini kantor, Bung. Jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas kau bikin seenakmu," kata Edy.
"Tapi inikan kantor masyarakat, Pak, salah kami ke sini, Pak?" jawab pengacara lagi.
Mendengar jawabn tersebut, Edy pun mengatakan bahwa dirinya akan mengusir Tongku Sutan Oloan jika massa tidak bubar dari kantornya.
"Tapi saya gubernurnya. Kalau enggak bubar, nanti saya usir bupati kalian," ujar Edy.
Selanjutnya, pengacara tersebut juga sempat mengaku bahwa dirinya memilih Edy Rahmayadi pada Pilgub Sumut 2018 lalu.
"Saya juga memilih bapak," katanya.
Baca Juga: Usai Jewer Pelatih Biliar, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Kini Larang Pelatih Berkumis: Berjiwa Tua
"Terserah mu, kamu mau memilih aku atau tidak. Eh, kamu jangan membantah," jawab Edy Rahmayadi.
Edy kemudian meminta agar petugas Satpol PP membubarkan massa pendukung Tongku Sutan Oloan tersebut.
"Eh mau bubar gak? Mau bubar gak? Eh kau, kantor kau bikin jadi apa ini. Eh kau bubar gak? Kalian mau bubar gak? Oh ini pengacaranya yang buat ini. Orang sampai mau mutar-mutar masuk ke kantor," kata Edy.
Adapun Bupati Padang Lawas Tongku Sutan Oloan sebelumnya dinonaktifkan oleh Edy Rahmayadi sejak Mei 2021 karena sakit.
Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Baca Juga: Soal Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng, Edy Rahmayadi: Tolong Jangan Buat Gaduh
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.
Terkait pengangkatan Plt ini, Tongku Sutan Oloan sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.
Terakhir, Tongku dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.