Kompas TV regional berita daerah

Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sabu!

Kompas.tv - 2 Februari 2023, 16:04 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara sabu hasil sitaan.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar di PN Jakarta Barat, pada Kamis (2/2/2023).

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut hal itu dilakukan dari barang bukti narkoba hasil sitaan yang dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu.

“Berawal pada tanggal 14 Mei 2022 saat Kepolisian Resort Bukit Tinggi Sumatera Barat melakukan penangkapan  terkait adanya peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kg,” papar jaksa.

Video Editor: Febi Ramdani




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: