JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menilai, dalil-dalil jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya didasari keterangan Richard Eliezer semata.
Ini disampaikan tim kuasa hukum Sambo saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).
"Penuntut umum memilih mendengarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata hanya karena cocok dengan halusinasi penuntut umum. Sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya," kata pengacara Sambo.
Video editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.