Ia menyebut para peserta arisan itu bukan hanya dari Sumsel, tapi ada juga dari Jakarta, Bandung, Kalimantan, bahkan beberapa ada di Thailand. Mereka akhirnya sepakat melaporkan NT ke polisi.
"Barang bukti seperti transkrip tanda transfer, nomer rekening sudah diserahkan ke pihak Polrestabes Palembang," katanya.
Mirna beserta para korban penipuan lainnya berharap aparat kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap terduga pelaku.
Baca Juga: Arisan Online Bodong: Selebgram Dinda Yuliana Ditangkap,Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah!
Sebab, kata Mirna, tidak sedikit korban penipuan ini adalah orang dengan perekonomian rendah atau pas-pasan yang tinggal di daerah pelosok.
"Sebenarnya banyak lagi korban tapi mereka tidak berani melapor. Ya, uang iuran Rp1 juta saja diterima oleh NT. Mohon pak polisi proses aduan kami ini," ujarnya.
Penasihat hukum korban penipuan, M. Johansyah. mengatakan laporan beserta barang bukti sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor STTLP/266/1/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Pihak kepolisian menyangkakan terlapor NT melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Tentunya kami berharap dengan kelengkapan barang bukti, polisi dapat memproses laporan para korban penipuan ini," kata Johansyah.
Baca Juga: Selebgram Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta Modus Arisan Online
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinza membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan penipuan berkedok arisan daring itu.
“Secepatnya kami akan menindaklanjuti laporan itu sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Haris.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.