MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tujuh tersangka atas perusakan kantor Arema FC saat demo tragedi Kanjuruhan, Minggu (29/01/2023) lalu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan, sebelumnya manajemen Arema FC melakukan laporan atas perusakan kantor.
Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan serta pendalaman, polisi menetapkan 7 tersangka.
"Dari tujuh tersangka, lima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan dua tersangka dijerat pasal 160 KUHP atau pasal 14 UU RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana" Jelas Kapolresta, Selasa (31/01/2023).
Sebelumya usai kericuhan polisi menyisir sejumlah lokasi dan mengamankan 115 orang. Sebanyak 107 orang di lokasi kejadian, yang diduga melakukan demonstrasi.
Setelah dilakukan pendalaman, 94 orang dipulangkan karena terbukti tidak terlibat. Kemudian dilakukan pendalaman pada 13 orang yang saat ini dijadikan sebagai saksi.
Di luar 107 orang tersebut, 7 orang ditetapkan tersangka, dan 1 lainnya berstatus saksi.
#kantoraremadirusak #tersangkaperusakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.