JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan pihaknya telah menetapkan sopir mobil Audi, Sugeng Guruh (41), sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswi bernama Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat, berdasarkan norma hukum dan prosedur.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023 (20/1) sekitar pukul 14.55 WIB di Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tompo mengatakan penabrak bukan termasuk dalam rombongan inti atau pengawal pejabat kepolisian dari Jakarta.
"Sesuai dengan hasil penyidikan yang kita laksanakan ya, kita juga menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka," jelas Tompo dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (29/1/2023).
Ia menegaskan, penetapan Sugeng Guruh sebagai tersangka tak bersifat subjektif dan kepolisian telah mendapatkan keterangan dari sembilan saksi.
"Tak bersifat subyektif, tapi berdasarkan norma hukum dan prosedur yang ada. Dari kasus ini kita mendapatkan keterangan-keterangan terkait, kita memeriksa sembilan saksi," lanjutnya.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Sopir Audi Serahkan Diri ke Polisi
Saksi-saksi ini, jelas Tompo, berada di tempat kejadian perkara tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur tersebut. Termasuk di depan dan belakang kendaraan Audi saat itu.
"Saksi kunci yang ada di kendaraan Audi sudah kita periksa. Mereka melihat Audi itu yang melindas. Bukan menabrak, memang melindas. Arah kendaraan juga sudah diberikan kesaksian," tuturnya.
Tompo mengungkapkan kronologi kejadian yang dihimpun petugas yakni sepeda motor yang dikendarai Selvi sempat menabrak kendaraan di depannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.