SAMARINDA, KOMPAS.TV - Seorang pengacara bernama Ngabidin Nurcahyo di Bontang, Kalimantan Timur, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bontang saat menangani kasus pembagian harta gono gini yang tengah dilakukan kliennya.
Penetapan tersangka yang dialami Ngabidin, bermula saat dirinya sedang menangani kasus perkara pembagian harta gono-gini pasca perceraian yang dijalani kliennya.
Ngabidin ditetapkan tersangka oleh penyidik polres bontang atas laporan yang dibuat mantan suami dari kliennya, usai jalani proses perceraian 11 januari 2023 lalu.
Mengetahui peristiwa yang dialami anggotanya, Perhimpunan Advokat Indonesia (peradi) Kaltim memilih untuk menggugat institusi Polri.
Gugatan yang dilayangkan tidak hanya ditujukan kepada penyidik di Polres Bontang saja. Namun juga pada Polda Kaltim, Mabes Polri hingga Kapolri//
Sementara itu, kuasa hukum dari ngabidin menyebut, bahwa tindakan penyidik Polres Bontang adalah sebuah upaya melawan hukum, dan telah melakukan kriminalisasi pengacara yang sedang menangani suatu perkara.
Dewan Peradi menyampaikan, bahwa selama Ngabidin menangani kasus perceraian dan pembagian harta gono-gini kliennya, telah bekerja sesuai dengan kode etik advokat.
Sehingga penetapan tersangka kepada ngabidin tersebut, dinilai telah melanggar aturan hukum dan profesinya sebagai seorang advokat.
Ditambahkan, bahwa dasar dari gugatan itu berpacu pada legalitas profesi advokat yang dilindungi uu advokat nomor 18/2003 dalam pasal 16, 17 dan 18.
Sedangkan upaya untuk gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bontang, dan akan mulai bersidang pada Febuari mendatang.
Sementara itu, hingga saat ini, pihak Polres Bontang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
#Peradi #Gugatan #PolresBontang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.