Rupanya, pihak korban hanya menerima Rp30 juta dari total uang yang terkumpul itu.
"Tahu (buat korban) Rp30 juta. Sisanya Rp32 juta, LSM iya," kata Karyoto.
Sebelumnya, para pelaku yang terdiri dari enam pemuda memperkosa seorang remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah pada Desember 2022.
Korban dicekoki minuman keras oplosan oleh pelaku sebelum diperkosa secara bergilir.
Baca Juga: Perhatian! Gibran Siap Maju Pilgub DKI atau Jateng: Saya sih Siap, Tunggu Bu Ketum Dulu ya
Tak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, pihak keluarga korban justru memilih berdamai dengan pelaku dan menerima uang kompensasi.
Keluarga korban menulis perjanjian damai dengan pihak pelaku yang dimediasi oleh LSM BPPI.
Sementara itu Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes, Kuntoro, mendorong agar kepolisian tetap menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku.
Meski sudah dimediasi dan berdamai, ia menyebut pemerkosaan itu akan berdampak besar terhadap korban, sehingga hukum harus tetap ditegakkan.
“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun,” kata Kuntoro, Selasa (17/1).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.