“Tetapi, memasuki usia kehamilan tiga bulan, pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya, namun IB menolak.”
Setelah itu, menurut Yundri, Iptu NRB yang tidak mau bertanggung jawab malah menghilang tak ada kabar sampai usia kehamilan perempuan yatim piatu itu mencapai 8 bulan.
Yundri menambahkan, korban IB maupun keluarganya kecewa dengan janji dari Iptu NRB, sehingga melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan untuk diambil tindakan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Pesta Narkoba dengan Anak Buahnya di Hotel, Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dipecat
"Kita berharap agar laporan ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya. Kasihan dengan IB," ujar Yundri.
Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus yang melibatkan kapolsek itu.
"Iya benar, tadi ada yang melaporkan. Kami akan tindak lanjuti laporan dari warga itu," kata Gusti.
Baca Juga: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot dan 5 Anggotanya Terancam Dipecat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.