"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata Yongky.
Yongky menerangkan, Aipda AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana UU ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Kemudian, Iptu MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan.
"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri, sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal Aipda AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ucap Yongky.
Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara pelanggaran UU ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aipda AD untuk ditunjukkan ke MH. Adapun maksudnya adalah bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.
Baca Juga: Bukan Rp8,8 Miliar, Kerugian Arisan Online Bodong Istri Polisi Ternyata Capai Rp11 M
Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujar Yongky.
Lebih lanjut, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menjelaskan, kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," ujar Yongky.
Baca Juga: Viral Foto Nani Wanita Pengirim Sate Beracun Pakai Daster di Penjara, Berawal Unggahan Istri Polisi
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu ternyata terjadi sejak 2015 hingga 2022.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.