JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa ini (27/12) kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi atau ahli yang mengungtungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil dalam persidangan menyebut kriteria pelaku yang menjadi kaki tangan tak dapat dipidanakan saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
#kuasahukumsambo #ferdysambo #sidangsambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.