Baca Juga: Berakhir Tragis! 1 Peserta Tarik Tambang 5.000 Meter di Makassar Tewas Terseret
Reonald juga menuturkan tersangka yang juga berperan sebagai stopper dalam kegiatan tarik tambang tersebut, juga melakukan kelalaian lain.
Di mana perintah tersangka untuk tidak menarik tali tambang itu hanya sampai ke kubu putih, dan tidak sampai ke peserta yang berada di kubu merah.
Alhasil, sebagian peserta di kubu merah pun masih menarik tali tersebut dan membuat entakan tali yang begitu kencang.
Korban yang berada di kubu putih dan berada di dekat tali pun tertarik dengan kecepatan tinggi, kemudian membuat terpental serta kepalanya terkena beton jalan.
"Pada saat tarik tambang, saat pelaku menyampaikan stop kegiatan ini namun tidak sampai di tim merah jadi sebagian tim merah masih menarik tambang tersebut hingga (talinya) tersentak," ujarnya.
"Karena jumlah yang menarik ini kurang lebih setengah dari 2.900 orang."
Reonald mengatakan, dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami terapkan Pasal 360 ayat 2 KUHP atau 360 ayat 1 KUHP dan 359 KUHP. Ancaman 5-6 tahun penjara," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Unsur Pidana Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.