MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Selatan menindak anggotanya berinisial briptu A-H yang mengamuk dan menodongkan pistol ke sejumlah santri di pondok pesantren Tahfidzul Quran Imam Al-Zuhri di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Kini briptu A-H telah ditahan selama 7 tahun di tempat khusus propam polda sulsel.
Kabid humas polda sulsel kombes komang suartana menegaskan Briptu A-H yang bertugas di satuan lalu lintas polrestabes Makassar itu telah ditahan selama tujuh hari di sel khusus usai melakukan aksi menodongkan pistol ke sejumlah santri di kabupaten Gowa.
Penahanan Briptu A-H bagian dari proses penyelidikan dan penyidik akan mendalami terkait terjadinya kesalahan prosedur dan profesionalisme terkait penggunaan senjata api dan akan melakukan sidang disiplin di polrestabes Makassar selain itu senjata Briptu A-H juga telah disita.
#videoviral
#polisitodongkansenjata
#lalulintaspolda
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.