MANOKWARI, KOMPAS.TV - Polres Manokwari tangkap 15 pelaku pengibaran bendera bintang kejora yang merupakan atribut dilarang Negara, di Terminal Wosi Manokwari Papua Barat.
Pengibaran bendera bintang kejora atribut yang dilarang negara ini berawal dari unjuk rasa ratusan yang dilakukan sebagian orang, usai ibadah di terminal Wosi Manokwari, Minggu Siang.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, mengatakan saat berunjuk rasa massa tidak dapat bernegosiasi baik dengan aparat, sehingga aksi tersebut langsung dibubarkan paksa, dengan menangkap koordinator lapangan, dan beberapa orang yang diduga menjadi orator serta penghubung saat aksi.
Selain menangkap 15 pelaku polisi juga mengamankan sejumlah atribut yang dilarang Negara, yang kemudian digunakan saat unjuk rasa tidak berizin tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.