MEDAN, KOMPAS.TV - Proses hukum atas kasus pencucian uang bisnis jual beli kacang kedelai sebesar Rp 1,5 miliar di Pengadilan Negeri Medan menyisakan kekesalan bagi kuasa hukum korban.
Kasus yang melibatkan terdakwa suami istri Halim alias Akim dan istrinya Erlin Wijaya ini telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi ahli.
Namun kuasa hukum korban meminta agar agenda sidang selanjutnya dapat menghadirkan terdakwa secara tatap muka.
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa terdakwa tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang penggelapan sebesar Rp 1,5 miliar.
Padahal terdakwa memiliki aset yang dapat dijual untuk mengembalikan uang korban. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.