YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus order fiktif atau pesanan palsu yang dilancarkan seorang mahasiswi di Yogyakarta kepada belasan driver ojek online (ojol) akhirnya berakhir damai lewat restorative justice. Sebelumnya, Polsek Kasihan sudah melakukan gelar perkara kasus penipuan dan menetapkan mahasiswi berinisial DA (23) itu sebagai pelaku.
“Namun, sesuai kesepakan, DA mengganti semua kerugian korban,” ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Kamis (17/11/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 14 driver ojol yang tertipu DA. Mahasiswi itu sudah beraksi sejak awal Agustus hingga November 2022.
Baca Juga: Mahasiswi Yogyakarta Tipu Belasan Driver Ojol, Ini Modus dan Kronologinya
“Jumlah kerugian mencapai Rp6,854 juta dan sudah diganti,” ucapnya.
Menurut Jeffry, DA beraksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena biaya kuliah sudah dibayarkan oleh orangtuanya.
“Semoga jadi efek jera untuk pelaku dan tidak ada kejadian seperti ini lagi,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi menangkap DA dan memeriksa mahasiswi itu setelah salah satu driver ojol bernama Fahmi Eka melaporkan. Driver ojol itu tertipu pesanan fiktif senilai Rp 200.000.
Korban mendapat orderan fiktif pada Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 12.21 WIB. Ia mendapat pesanan membeli kosmetik dengan pemesan Anisa.
“DA seolah-olah menjual barang dan ada yang memesan dengan sistem COD dan bikin driver ojol menalangi lebih dulu,” kata Jeffry, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Akhir Kisah Mahasiswi Yogyakarta Beli Skin Care Pakai Bukti Transfer Palsu
Setibanya di tempat tujuan, korban tidak menemukan pemesan bernama Anisa dan nomor penjual sudah tidak aktif. Beberapa waktu kemudian, kasus serupa menimpa driver ojol lainnya dengan modus serupa dan ciri-ciri pelaku yang sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.