MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri di Makassar tega mencuri motor milik mantan bos nya. Pelaku meminjam motor milik korban dan menggandakan kunci tersebut lalu dibawa kabur saat korban lengah .
Aspar dan Marhana, pasangan suami istri yang berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Polres Pelabuhan dan Polsek Paotere kota Makassar. Keduanya diamankan usai membawa lari motor milik mantan bos nya saat bekerja sebagai anak buah kapal di Pelabuhan Paotere Makassar.
Pelaku utama Aspar 32 tahun terlebih dahulu meminjam motor milik korban dengan berpura-pura untuk mengganti pakaian di rumah kost pelaku, namun pelaku malah melakukan duplikan kunci terhadap kendaraan korban. Selang 1 minggu pelaku Aspar yang melihat motor korban terparkir tanpa pengawasan langsung membawa lari kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini pasutri ini melanggar pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#pencurianmotor
#penipuan
#mantankaryawantipubos
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.