"Soal sikap hukum apa yang akan diambil, kami menunggu dari klien kami dalam masa 7 hari pikir-pikir," kata Layung seusai persidangan.
Sementara itu, JPU KPK Andri Lesmana mengapresiasi sikap majelis hakim PN Yogyakarta yang mengambil alih seluruh isi tuntutan dalam putusannya.
"Kami apresiasi dengan keputusan majelis hakim karena apa pun yang kami bacakan di surat tuntutan diambil alih seluruhnya dalam keputusannya hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Suap Haryadi Suyuti: Petugas KPK Bawa Tiga Koper dari Ruang Kerja Wali Kota Jogja dan DPUPKP
Sebelumnya, Dandan didakwa berperan sama dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono terkait suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut sekitar tahun 2019, Dandan selaku Dirut PT JOP yang kedudukan PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP.
Izin tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Gubernur DIY HB X Sinyalir Kasus Suap Haryadi Suyuti jadi Pintu Masuk KPK Usut Kasus Lebih Dalam
Permohonan izin sempat terkendala karena adanya beberapa dokumen yang belum lengkap dan dilanjutkan kembali pada tahun 2021.
Guna melancarkan pengajuan permohonan tersebut, KPK menduga Oon dan Dandan melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017 - 2022.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.