MALANG, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kunjungan kerja dalam meninjau harga kebutuhan pokok masyarakat di sejumlah pasar di Kota Malang, Jawa Timur.
Salah satu pasar yang dikunjungi yakni Pasar Besar di Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat (28/10/2022).
Di sela blusukan ke pasar itu, Mendag Zulhas menyempatkan diri untuk mengunjungi Stadion Kanjuruhan. Di sana Zulhas melihat kondisi tribune penonton dan pintu 13 Stadion markas Arema FC itu yang menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.
Didampingi Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Mendag Zulhas turut menaburkan bunga di pintu 13 stadion Kanjuruhan serta mendoakan korban tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit ke Mensos
Zulhas berharap tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Semoga Tragedi Kanjuruhan ini tidak terulang lagi. Arwah para korban diterima di sisi-NYA. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan korban luka cepat diberikan kesembuhan," ujar Zulhas dalam kunjungannya, Jumat (28/10). Dikutip dari Tribunnews.com.
Mendag Zulhas juga sempat memberikan tali asih kepada orang korban dan bantuan ke pedagang di area stadion.
Ia juga menyatakan pemerintah saat ini terus berupaya untuk bisa mengungkap serta mengusut tragedi Kanjuruhan hingga seadil-adilnya.
Baca Juga: Aremania Kembali Turun Ke Jalan, Sampaikan 9 Tuntutan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Bahkan, sampai dengan saat ini proses hukum juga masih terus berjalan.
"Pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang tegas kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab, kan sudah di proses hukum," ujar Zulhas.
Sejauh ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan 20 personel Polri diduga melanggar etik dalam Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Keenam tersangka tersebut yakni Akhmad Hadian Lukita selaku direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris dan Suko Sutrisno selaku security officer atau petugas keamanan.
Baca Juga: Momen Mendag Zulhas Bagi Duit ke Ibu-Ibu Buruh Angkut di Pasar Badung
Unsur personel Polri yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.