SUKABUMI,KOMPAS.TV - Dua orang pria warga kabupaten Sukabumi Jawa Barat, ditangkap oleh aparat kepolisian dari polsek jampang kulon, karena telah melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap kantor dan karyawan salah satu jasa ekspedisi, di kampung Ciawi Tali , kecamatan Jampang Kulon kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
saat itu seorang pria berinisial G ditemani oleh dua orang pria lain berinisal Z dan Y, mendatangi kantor jasa ekspedisi untuk menanyakan status lamaran anaknya yang telah diajukan sebelumnya. Karyawan yang ada dilokasi mengarahkan untuk melamar ke kantor pusat, karena dikantor yang ia datangi merupakan kantor cabang yang kebetulan sedang tidak menerima karyawan baru.
Namun pelaku tidak menerima jawaban tersebut, hingga mereka ngotot ingin diterima kerja secara instan dibagian dalam di kantor tersebut. Karena tak menemukan jalan keluar akhirnya pelaku merusak rolingdoor kantor, dan menganiaya salah seorang karyawan tersebut.
Dari kejadian itu ,korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial Z dan Y warga Jampang Kulon dan warga Cimanggu. Satu pelaku lain berinisal G belum tertangkap, dan masih diburu oleh pihak kepolisian. saat ini pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai undang undang yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.