NIAS, KOMPAS.TV - Dua anggota polisi di Kabupaten Nias yang ditangkap atas dugaan kepemilikan sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu beberapa hari lalu, kini dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nias Ajun Komisaris Besar (Kombes) Polisi Luthfi dalam keterangannya di Nias, Kamis (27/10/2022) dilansir dari Antara.
Dua anggota polisi itu adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) EL dan Brigadir JP. Keduanya ditangkap bersama dua orang warga sipil saat polisi melakukan penggerebekan lokasi peredaran narkoba.
Kombes Luthfi mengatakan dua anggota polisi tersebut hingga saat ini masih dalam pemeriksaan.
Namun, ia memastikan dua polisi tersebut akan ditindak secara tegas dan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Masih kami dalami kasusnya," lanjut dia.
Baca Juga: Kapolri Mutasi Kapolres Muara Enim Usai Viral Isu Selingkuh dan Menikah Lagi
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias.
Berdasarkan informasi tersebut, Kombes Luthfi memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu.
Saat dilakukan pengembangan, polisi menangkap Brigadir JP bersama dua orang warga sipil beserta barang bukti tujuh paket sabu.
Baca Juga: Riset: 15,5 Juta Pemuda-Pemudi Indonesia Miliki Masalah Kesehatan Mental dalam Setahun Terakhir
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.