JAKARTA KOMPAS.TV – Sidang eksepsi atau nota keberatan terdakwa Kuat Ma’ruf telah dibacakan oleh tim kuasa hukum.
Menurut tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menerangkan secara jelas, terang, dan lengkap wujud Kerjasama Kuat Ma’ruf dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Bharada E dalam kasus pembunuhan brigadir j.
Menanggapi eksepsi Kuat Ma’ruf, Jaksa Penutut Umum (JPU) hanya meminta waktu 3 jam kedepan untuk menjawab nota keberatan Kuat Ma’ruf.
Untuk itu sidang diskors hingga pukul 15:00 WIB sore hari ini.
#jaksa #kuatmaruf #eksepsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.