DENPASAR, KOMPAS TV - Selasa(11/10) siang, Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar memanggil pihak PT BTID dan prajuru Desa Adat Serangan buntut dari keberatan Desa Adat Serangan atas permohonan perpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang ada di wilayah Pulau Serangan, Denpasar Selatan.
Ada 13 titik bidang tanah yang berisi fasilitas umum termasuk candi bentar Pura Sakenan, jalan menuju pura, toilet umum pura, kuburan Kampung Bugis dan fasilitas jalan umum yang HGBnya akan berakhir pada 23 Juni 2023 mendatang, menjadi dasar keberatan pihak desa adat untuk diperpanjang pihak BTID.
Menurut prajuru Desa Adat Serangan, setelah berjalan selama 30 tahun, BTID dinilai belum maksimal melakukan pembangunan di wilayah Serangan. Prajuru desa berharap warga Serangan bisa mendapat manfaat dari sisi ketenagakerjaan. Untuk itu dirasakan perlu dievaluasi permohonan perpanjang HGB agar masyarakat desa serangan bisa lebih sejahtera sesuai janji PT BTID.
Pihak Desa Adat Serangan juga enggan memperpanjang HGB jika pihak PT BTID tidak bersedia melepas tanah jalan lingkar yang dijadikan fasilitas umum yang selama ini sering terjadi konflik di wilayah Desa Adat Serangan. Pertemuan antara PT BTID dan prajuru Desa Adat Serangan yang dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar juga belum mendapatkan titik temu.
#desaadatserangan #PTBTID #BPNkotadenpasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.