Kompas TV regional berita daerah

Ricuh! Penggusuran Paksa Bangunan di Bantaran Sungai

Kompas.tv - 30 September 2022, 11:35 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Penggusuran bangunan semi permanen di bantaran Sungai Code, Yogyakarta, diwarnai kericuhan. Warga yang menolak penggusuran nekat menghadang alat berat dan aparat Satpol PP Kota Yogyakarta, sehingga terjadi aksi saling dorong dan tarik menarik.

Kericuhan antara aparat Satpol PP dan warga Kampung Karanganyar, Brotokusuan, Yogyakarta, mewarnai proses penggusuran sejumlah bangunan semi permanen yang didirikan di atas bantaran Sungai Code, pada Rabu (28/9/2022) siang.

Saling dorong dan tarik menarik awalnya terjadi di pintu masuk kampung, namun terus berlanjut hingga ke lokasi penggusuran karena warga nekat pasang badan demi menghadang laju alat berat. Usaha penghadangan oleh warga ini akhirnya sia-sia, karena bangunan yang mereka pertahankan akhirnya roboh.

Warga mengaku sejatinya tidak menolak penggusuran, bahkan telah menyiapkan lokasi baru untuk bangunannya. Namun pemberitahuan pengosongan lahan yang mendadak dan tanpa kompromi menyebabkan mereka melawan.

"Penertiban tanpa syarat, artinya semena-mena. Hari ini terakhir harus pergi, ya kita hanya menunggu waktu karena sudah mau pindah kesini. Bahkan yang pemulung disini, kita sediakan tempat. Karena ini misi kemanusiaan," ungkap Kristiwanto, warga.

Penggusuran bangunan semi permanen di atas bantaran Sungai Code dilakukan oleh Balai Besar wilayah Sungai Serayu Opak, dengan bantuan Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan demi menegakkan aturan yang ada.

"Melakukan penertiban bangunan semi permanen yang tanpa izin dan melanggar pemanfaatan atau penggunaan tempat dan sungai, itu yang sesuai dengan peraturan Menteri PUPR No. 28, Tahun 2015," ujar Antyarsa Ikanandi, Kabid Operasi Pemeliharaan BBWS Serayu Opak.

"Ya tidak hanya melanggar, bisa dilihat di sini, menimbun badan sungai artinya mempersempit. Belum lagi ada hand rail, aset milik pemerintah provinsi yang di rusak, dijadikan rumah," lanjutnya.

Terkait pemberitahuan dadakan yang dipersoalkan warga pemilik bangunan semi permanen, pihak Balai Besar wilayah Sungai Serayu Opak menyebut telah melakukan sosialisasi aturan sejak dua tahun lalu.

#sungaiserayuopak #sungaicode #yogyakarta

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x