BULELENG, KOMPAS TV - Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman perampas mobil, di Buleleng, Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka. WNA Jerman ini, di jerat dengan pasal 365 KUHP, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
I Made Rosdiko, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIKIM) Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja menjelaskan, Class Riese, 56 tahun, WNA Jerman ini telah berada di Indonesia sejak dua tahun yang lalu. WNA Jerman tersangka kasus perampasan mobil ini, tercatat memiliki Kartu Ijin Tinggal Sementara (Kitas) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Batam. WNA Jerman ini juga terancam akan di deportasi setelah seluruh proses hukum terselesaikan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang Warga Negara Asing asal Jerman, bernama Class Riese, melakukan tindak pidana umum perampasan kendaraan roda empat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/9) siang. Pengejaran dilakukan dari Desa Pemuteran, hingga ke Kota Singaraja. WNA Jerman ini akhirnya berhasil diamankan di depan Rumah Sakit Umum Daerah Buleleng.
#bulerampasmobil #WNAjeman #deportasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.