Menurutnya, mereka telah beraksi di sejumlah kota, mulai dari Jakarta, Bekasi, Tangerang, Tegal, Magelang, hingga di Madiun, Jawa Timur.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang hampir sama, yakni mengintai lokasi mesin ATM dan mengambilnya saat suasana sunyi.
“Mereka melakukan pengintaian dulu dari beberapa hari. Kemudian saat suasana sepi dan tidak aman, mereka langsung mengambil ATM tersebut.”
Mesin ATM yang diincar adalah yang terletak di lokasi sunyi. Dalam aksinya, mereka mengangkut mesin ATM dan membawa ke tempat yang aman.
Setelah mendapatkan tempat yang dirasa aman, kemudian mereka merusak mesin ATM tersebut dan mengambil uang di dalamnya.
“Pelaku ada empat orang, yang memiliki tugas masing-masing, dari pengintai, driver atau sopir, ada juga yang mengangkut ATM tersebut.”
“Mereka tidak asli dari Tegal, gabungan, ada yang dari Brebes, Tangerang, dan Bekasi,” lanjutnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu pelaku-pelaku lain. Sebab, kelompok ini sering berbagi ilmu.
Baca Juga: Aksi Pencurian Laptop di Warung Kopi Terekam CCTV
“Jadi mereka yang punya pengalaman akan memberikan ilmunya pada pemain-pemain baru.”
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.