BANGKALAN, KOMPAS.TV - Petugas Kepolisian Resor Bangkalan Jawa Timur menangkap Abdur Rouf, warga Kecamatan Sukolilo Kabupaten Bangkalan, pada Jumat (16/9/2022). Abdur Rouf ditangkap karena mencabuli keponakannya sendiri.
Tersangka langsung digiring ke Polres Bangkalan untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mencabuli korban saat korban tidur di ruang tamu rumahnya. Pencabulan itu diketahui kakak korban dan langsung dilaporkan ke polisi. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Guru Cabuli 8 Siswanya di Kelas, Modus Adakan Bimbingan Belajar
#pencabulananak #kekerasanseskual #paman #keponakan #polresbangkalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.