SEMARANG, KOMPAS.TV - Tiga tersangka penimbun BBM bersubsidi ditangkap aparat kepolisian Polres Pekalongan, Jawa Tengah. Dua tersangka berinisial BS dan F merupakan warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Mereka ditangkap polisi karena kedapatan menimbun bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan jumlah 500 liter lebih.
Barang ilegal tersebut dibeli dari sebuah SPBU dengan menggunakan puluhan jerigen, dengan harga subsidi. Solar ini lalu dijual ke angkutan berat, truk, dan armada lain dengan keuntungan setiap liter sekitar Rp 800.
Polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti puluhan jerigen BBM solar, sebuah mobil untuk mengangkut, juga alat untuk menuang BBM tersebut.
"Untuk barang bukti yang belum terjual pada saat diamankan oleh penyidik, ada jerigen yang berisi 30 liter. Kemudian ada 11 jerigen, kemudian ada yang masih berisi, totalnya ada delapan jerigen, dan 11 jerigennya sudah terjual," ujar AKBP Arief Fajar Setia, Kapolres Pekalongan.
Tersangka saat ini sudah dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.
#penimpunbbm #pekalongan #jawatengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.