SEMARANG, KOMPAS.TV - PT Pelabuhan Indonesia, Pelindo Tanjung Emas Semarang membantah klaim dari Suku Komoro atas aset besi tua yang ditemukan di area pelabuhan. Pelindo menegaskan jika besi tua berbagai ukuran tersebut merupakan sisa pembangunan di kawasan pelabuhan yang hendak dilakukan lelang.
General Manager Pelindo Tanjung Emas Semarang, membantah klaim besi tua yang berada di area pelabuhan sebagai barang sengketa bekas PT Freeport, 6 tahun silam. Hal tersebut dibuktikan oleh PT Pelindo Tanjung Emas Semarang dengan adanya data terkait tumpukan besi sisa dari proyek pembangunan peninggian areal Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Pencocokan data aset besi tua yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Semarang serta pemenang sengketa oleh PT Pelindo Tanjung Emas Semarang dinilai salah alamat. Pasalnya dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pelindo Tanjung Emas Semarang, tidak mendapati adanya keluar masuk barang sesuai yang disengketakan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
"Terkait klaim besi yang ditimbun di area Tanjung Emas, kami sampaikan semua barang yang masuk dalam pelabuhan harus terindentifikasi. Dan jika menumpuk, pasti akan kita kenakan biaya. Seluruh pipa-pipa, didalam pipa tersebut sudah ada register punya Pelindo" ujar Hardianto, GM Pelindo Tanjung Emas Semarang.
Dengan adanya klaim yang dilakukan oleh pemenang sengketa tersebut, pihak PT Pelindo Tanjung Emas Semarang akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Cibinong, untuk melakukan klarifikasi terkait kegiatan pencocokan yang dilakukan di area Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
#PelindoTanjungEmas #BesiTua #SukoKomoro
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.