PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap Afrizal, warga Riau provinsi Riau, saat akan melarikan diri di terminal Pekalongan. Tersangka merupakan pria yang berkedok sebagai dukun yang bisa melakukan pembersihan aura negatif korbannya.
Salah satu korbannya ialah SI, warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Dalam aksinya tersangka berkenalan dengan korban lewat facebook menggunakan akun palsu.
Berdalih dapat membuang aura negatif, Afrizal meminta korban memotong bagian payudara, berhubungan intim dengan anaknya, serta menyayat area organ intim. Semuanya harus dilakukan dan divideokan oleh korban.
Setelah itu korban mengirim video ke tersangka. Karena mendapat ancaman video akan disebarkan oleh pelaku, SI mentransfer uang hingga Rp 38 juta.
Di hadapan Polisi, Pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali lewat media facebook. Dari kasus ini Polisi menyita barang bukti berupa bagian payudara korban dan sejumlah pakaian. Tersangka dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.